Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas informasi yang diteruskan oleh PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), PJK melakukan: a. melakukan verifikasi; dan b. menyediakan informasi spesifik permintaan informasi (inqury) normal sesuai dengan permintaan informasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak notifikasi disampaikan oleh PPATK melalui surat elektronik ke petugas yang telah ditetapkan sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR. (2) PJK wajib menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak notifikasi disampaikan oleh PPATK melalui surat elektronik ke petugas yang telah ditetapkan sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR.
Koreksi Anda