Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PJK menemukan nama pada daftar nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) pada basis data internal PJK (core basis data), PJK tidak langsung melakukan pemblokiran serta merta dan/atau melakukan pelaporan TKM melalui aplikasi goAML.
Koreksi Anda