Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemadanan data untuk daftar pantau awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan sejak 1 (satu) tahun sebelum daftar pantau awal disampaikan melalui aplikasi SIPENDAR untuk daftar pantau awal. (2) PJK melakukan pengayaan informasi atas daftar pantau awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a paling lama 60 (enam puluh) hari sejak notifikasi disampaikan oleh PPATK melalui surat elektronik ke petugas yang telah ditetapkan sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR.
Koreksi Anda