Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan informasi mengenai Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan klasifikasi informasi terbuka yang dimiliki atau dikelola oleh: a. PPATK; b. Pemangku Kepentingan; dan c. PJK. (2) Informasi umum yang dimiliki atau dikelola oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. daftar terduga teroris dan organisasi teroris; b. hasil riset dan/atau tipologi; c. penilaian risiko nasional, regional, dan sektoral terkait Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; d. daftar domestik terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh negara atau yurisdiksi lain; dan/atau e. informasi lain yang terkait dengan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (3) Informasi umum yang dimiliki atau dikelola oleh Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. hasil riset atau tipologi terkait Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; b. pedoman atau ketentuan terkait Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; dan/atau c. informasi lain yang terkait dengan Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (4) Informasi umum yang dimiliki atau dikelola oleh PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. pola atau kode Transaksi yang berdasarkan hasil pemantauan PJK diketahui terkait dugaan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; dan/atau b. informasi lain yang terkait dengan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Koreksi Anda