Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPATK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap informasi: a. yang telah disampaikan oleh PJK; dan b. pertukaran informasi dengan Pemangku Kepentingan, melalui aplikasi SIPENDAR.
Koreksi Anda