Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan PJK bertanggung jawab atas pemenuhan penyampaian informasi melalui SIPENDAR. (2) Pimpinan PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk atau MENETAPKAN pejabat atau petugas untuk melaksanaan pemenuhan informasi SIPENDAR sebagai pengguna ke PPATK. (3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dengan jumlah paling banyak disesuaikan dengan kemampuan pemenuhan informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Koreksi Anda