Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPATK mengembangkan SIPENDAR untuk upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (2) SIPENDAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. basis data terintegrasi dan terdistribusi secara tepat waktu (real time) di antara pengguna informasi; b. basis data yang berisikan informasi mengenai terduga terorisme dan/atau Pendanan Terorisme serta informasi lain mengenai terorisme dan/atau Pendanan Terorisme yang dapat diakses oleh pengguna informasi; dan c. media pertukaran informasi antar pengguna informasi. (3) Pengguna informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. PPATK; b. Pemangku Kepentingan; dan c. PJK.
Koreksi Anda