Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) PPATK mengembangkan SIPENDAR untuk upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(2) SIPENDAR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan:
a. basis data terintegrasi dan terdistribusi secara tepat waktu (real time) di antara pengguna informasi;
b. basis data yang berisikan informasi mengenai terduga terorisme dan/atau Pendanan Terorisme serta informasi lain mengenai terorisme dan/atau Pendanan Terorisme yang dapat diakses oleh pengguna informasi; dan
c. media pertukaran informasi antar pengguna informasi.
(3) Pengguna informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. PPATK;
b. Pemangku Kepentingan; dan
c. PJK.
Koreksi Anda
