Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas informasi yang diteruskan oleh PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), PJK melakukan: a. verifikasi; dan b. penyediaan informasi spesifik permintaan informasi (inquiry) insiden sesuai dengan permintaan informasi paling lama 1x24 jam sejak notifikasi disampaikan oleh PPATK melalui surat elektronik ke petugas yang telah ditetapkan sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR. (2) Dalam hal insiden terorisme terjadi pada hari Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur nasional, PJK wajib menyampaikan informasi spesifik permintaan informasi (inquiry) insiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka 1x24 jam sejak notifikasi disampaikan oleh PPATK melalui surat elektronik ke petugas yang telah ditetapkan sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR.
Koreksi Anda