Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan informasi dinamis yang memuat daftar pantau mengenai terduga Pendanaan Terorisme yang ditetapkan oleh PPATK.
(2) Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi rahasia.
(3) Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakses oleh PPATK dan PJK.
Koreksi Anda
