Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIPENDAR bertujuan untuk mendukung: a. pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK dan Pemangku Kepentingan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; dan b. optimalisasi pelaksanaan kewajiban PJK dalam: 1. penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa, termasuk membuat profil (profiling) dan identifikasi Pengguna Jasa yang patut diduga terkait dengan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Tindak Pidana Terorisme; 2. pemantauan Transaksi Pengguna Jasa yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Tindak Pidana Terorisme; 3. identifikasi TKM; dan 4. percepatan penyampaian informasi guna memenuhi permintaan PPATK atau penegak hukum.
Koreksi Anda