Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
SIPENDAR bertujuan untuk mendukung:
a. pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK dan Pemangku Kepentingan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; dan
b. optimalisasi pelaksanaan kewajiban PJK dalam:
1. penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa, termasuk membuat profil (profiling) dan identifikasi Pengguna Jasa yang patut diduga terkait dengan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Tindak Pidana Terorisme;
2. pemantauan Transaksi Pengguna Jasa yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Tindak Pidana Terorisme;
3. identifikasi TKM; dan
4. percepatan penyampaian informasi guna memenuhi permintaan PPATK atau penegak hukum.
Koreksi Anda
