Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPATK, Pemangku Kepentingan, dan PJK menyampaikan informasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) secara berkala atau sesuai kebutuhan. (2) Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam format portable document format.
Koreksi Anda