Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemangku Kepentingan yang dapat meminta informasi spesifik (inquiry) insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ke PPATK merupakan Datasemen Khusus 88/Anti Teror Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penanganan insiden terorisme.
Koreksi Anda