Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pemangku Kepentingan yang dapat meminta informasi spesifik (inquiry) insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ke PPATK merupakan Datasemen Khusus 88/Anti Teror Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk kepentingan penanganan insiden terorisme.
Koreksi Anda
