Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
PJK wajib:
a. melakukan seleksi terhadap pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR;
b. menjaga keamanan serta kesiapan sarana dan prasarana yang digunakan untuk SIPENDAR; dan
c. menjaga kerahasiaan username dan password aplikasi SIPENDAR dan seluruh Informasi yang disampaikan melalui aplikasi SIPENDAR.
Koreksi Anda
