Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PJK wajib: a. melakukan seleksi terhadap pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR; b. menjaga keamanan serta kesiapan sarana dan prasarana yang digunakan untuk SIPENDAR; dan c. menjaga kerahasiaan username dan password aplikasi SIPENDAR dan seluruh Informasi yang disampaikan melalui aplikasi SIPENDAR.
Koreksi Anda