Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan SIPENDAR berdasarkan prinsip: a. timbal balik; b. kepercayaan; c. kehati-hatian; dan d. kerahasiaan.
Koreksi Anda