Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib melakukan pemantauan rutin atas permintaan informasi yang berasal dari PPATK melalui aplikasi SIPENDAR.
(2) Dalam hal adanya kendala teknis pada pemantauan rutin atas permintaan informasi melalui aplikasi SIPENDAR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), informasi disampaikan melalui surat elektronik sipendar35@apuppt.ppatk.go.id.
Koreksi Anda
