Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPATK melakukan analisis informasi yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) ke dalam basis data SIPENDAR. (2) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia dalam basis data SIPENDAR, PPATK menyampaikan informasi tersebut melalui aplikasi SIPENDAR dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (3) Dalam hal infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia dalam basis data SIPENDAR, PPATK meneruskan permintaan informasi tersebut ke PJK melalui aplikasi SIPENDAR.
Koreksi Anda