Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Pemangku Kepentingan yang menggunakan aplikasi SIPENDAR menunjuk atau MENETAPKAN petugas sebagai pengguna dalam pelaksanaan pemberian atau permintaan informasi ke PPATK melalui aplikasi SIPENDAR.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a. melaksanakan registrasi petugas pada aplikasi SIPENDAR;
b. menyampaikan permintaan informasi;
c. menerima pemenuhan atas informasi yang diminta;
d. menyampaikan internal daftar pantau;
e. melakukan komunikasi dengan PPATK;
f. menyimpan catatan dan dokumen yang berkaitan dengan permintaan informasi dan jawaban permintaan informasi; dan
g. mengelola penggunaan aplikasi SIPENDAR.
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dengan jumlah paling banyak disesuaikan dengan kebutuhan setiap Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda
