Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PPATK ini berlaku, ketentuan mengenai permintaan informasi terkait Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan/atau Tindak Pidana Terorisme yang diatur dalam: a. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-04/1.01/PPATK/04/11 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Sistem Secure Online Communication; dan b. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, mengacu pada Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda