Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PPATK ini berlaku, ketentuan mengenai permintaan informasi terkait Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan/atau Tindak Pidana Terorisme yang diatur dalam:
a. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-04/1.01/PPATK/04/11 tentang
Pedoman Penggunaan Aplikasi Sistem Secure Online Communication; dan
b. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, mengacu pada Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda
