Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 45 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berlaku mutatis mutandis dalam pelaksanaan penyampaian informasi Terduga Pendanaan Terorisme berdasarkan Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda