Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PJK menemukan informasi yang dinilai dapat membantu pencegahan insiden berikutnya namun PPATK dan/atau Pemangku Kepentingan belum meminta penyediaan data dimaksud, PJK menyampaikan data tersebut dalam daftar pantau pada aplikasi SIPENDAR. (2) Daftar pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit: a. sumber informasi; b. jenis daftar pantau; c. nama; d. negara; e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. alamat; h. dokumen identitas; dan i. rekening.
Koreksi Anda