Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PJK menemukan informasi yang dinilai dapat membantu pencegahan insiden berikutnya namun PPATK dan/atau Pemangku Kepentingan belum meminta penyediaan data dimaksud, PJK menyampaikan data tersebut dalam daftar pantau pada aplikasi SIPENDAR.
(2) Daftar pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit:
a. sumber informasi;
b. jenis daftar pantau;
c. nama;
d. negara;
e. tempat lahir;
f. tanggal lahir;
g. alamat;
h. dokumen identitas; dan
i. rekening.
Koreksi Anda
