Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan PJK yang telah menerima surat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6), Pimpinan PJK wajib: a. MENETAPKAN petugas baru sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR; dan b. mengajukan permohonan username dan password virtual private network sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pimpinan PJK menerima surat penolakan permohonan registrasi.
Koreksi Anda