Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan informasi yang disediakan PJK berdasarkan permintaan Pemangku Kepentingan melalui PPATK untuk pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan/atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (2) Informasi spesifik terdiri atas: a. permintaan informasi (inquiry) insiden; dan b. permintaan informasi (inquiry) normal. (3) Informasi spesifik memiliki klasifikasi informasi sangat rahasia.
Koreksi Anda