Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan ketentuan Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 83 sampai dengan Pasal 87 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berlaku mutatis mutandis dalam pelaksanaan penyampaian informasi Terduga Pendanaan Terorisme berdasarkan Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda
