Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pemangku Kepentingan yang dapat meminta informasi spesifik permintaan informasi (inquiry) normal ke PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b melalui aplikasi SIPENDAR meliputi:
a. Datasemen Khusus 88/Anti Teror Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. Badan Intelijen Nasional; atau
d. instansi lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK.
(2) Permintaan informasi spesifik permintaan informasi (inquiry) normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Koreksi Anda
