Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) PJK mengajukan permohonan username dan password virtual private network bagi petugas yang telah ditetapkan sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui surat elektronik dengan alamat sipendar35@apuppt.ppatk.go.id dilengkapi dengan surat permohonan persetujuan petugas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(3) PPATK memberikan username dan password virtual private network yang ditujukan ke surat elektronik petugas yang telah ditetapkan sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR.
Koreksi Anda
