Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan kesamaan profil Pengguna Jasa dengan daftar pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), PJK melengkapi kolom dalam daftar pantau yang belum terisi.
(2) Dalam hal profil yang terdapat dalam daftar pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang diunduh dari SIPENDAR belum menjadi basis data pemantauan Pendanaan Terorisme pada PJK, PJK menambahkan profil tersebut ke dalam basis data internal PJK (monitoring system).
Koreksi Anda
