Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIPENDAR dimaksudkan sebagai media pertukaran dan pengelolaan informasi mengenai terduga Pendanaan Terorime antara PPATK, Pemangku Kepentingan, dan/atau PJK untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Koreksi Anda