Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang- www.djpp.kemenkumham.go.id
Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme beserta perubahannya.
3. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
4. Tersangka Tindak Pidana Terorisme adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana terorisme.
5. Fasilitas Umum adalah sarana dan prasarana untuk kepentingan masyarakat secara umum.
6. Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme adalah serangkaian tindakan upaya paksa yang meliputi penetrasi, pelumpuhan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
7. Korbrimob Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri yang bertugas menyelenggarakan pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri.
8. Wanteror Gegana Korbrimob Polri adalah satuan perlawanan/penindakan pelaku kejahatan terorisme yang menggunakan senjata api dan bom atau yang berintensitas tinggi dengan menggunakan teknik dan taktik serta peralatan khusus.
9. Manajer Penindakan adalah Perwira pengendali lapangan yang ditunjuk Kadensus 88 Anti Teror (AT) Polri yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pada tahap pra penindakan dan aksi penindakan.
10. Ketua Tim Penindak yang selanjutnya disingkat Katim Penindak adalah Perwira pengendali taktis dan teknis Tim Penindakan yang bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan, yang dalam pelaksanaannya Katim Penindak dapat berasal dari Subbid SF Densus 88 AT Polri atau Katim Wanteror Gegana Korbrimob Polri.
11. Tim Penindak adalah personel Polri yang melaksanakan penindakan, meliputi Subbid Stricking Force (SF) Densus 88 AT Polri dan/atau Wanteror Gegana Korbrimob Polri.
12. Subbid SF adalah satuan Penindakan dari Bid Tindak Densus 88 AT Polri yang bertugas melakukan tindakan melumpuhkan, penetrasi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap tersangka tindak pidana terorisme.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain dimana tersangka dan/atau korban dan/atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
14. Manajer Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat Manajer TKP adalah Perwira pengendali lapangan yang ditunjuk Kadensus 88 AT Polri yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pasca penindakan dalam penanganan TKP.
15. Bidtindak Densus 88 AT Polri adalah unsur pelaksana utama di bawah Kadensus 88 AT Polri yang bertugas melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme melalui kegiatan negosiasi dan pendahulu, serta melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
16. Bidintelijen Densus 88 AT Polri adalah unsur pelaksana utama Densus 88 AT Polri di bawah Kadensus 88 AT Polri yang bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen yang berhubungan dengan hakikat ancaman terorisme, dengan melaksanakan kegiatan pengamatan, mencari pelaku teror melalui kegiatan pembuntutan (survailance), deteksi, analisis lapangan dan penilaian (assesment) informasi secara fisik terhadap perkembangan lingkungan serta menganalisis aktivitas dan pergerakan pelaku tindak pidana terorisme.
17. Bidinvestigasi Densus 88 AT Polri adalah unsur pelaksana utama di bawah Kadensus 88 AT Polri yang bertugas melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana terorisme sesuai peraturan perundang- undangan.
18. Bidbanops Densus 88 AT Polri adalah unsur pelaksana utama di bawah Kadensus 88 AT Polri yang bertugas memberikan dukungan teknis, mendata kasus bom (database bom) serta melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga atau instansi terkait di dalam dan di luar negeri.
19. Bidcegah Densus 88 AT Polri adalah unsur pelaksana utama di bawah Kadensus 88 AT Polri yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pencegahan dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.
20. Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah unsur pelaksana tingkat wilayah di bawah Densus 88 AT yang bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi intelijen yang berhubungan dengan hakekat ancaman terorisme, untuk mengetahui aktivitas dan pergerakan, mencari pelaku teror, analisis lapangan dan assesment/penilaian informasi secara fisik terhadap perkembangan lingkungan, serta menganalisis www.djpp.kemenkumham.go.id
aktivitas dan pergerakan pelaku tindak pidana terorisme melalui jaringan intelijen dan teknologi informasi.
21. Kegiatan Pra Penindakan (Pre Assault) adalah tahapan awal penindakan meliputi perencanaan dan langkah-langkah persiapan sebelum kegiatan penindakan dilaksanakan.
22. Kegiatan Aksi Penindakan (Assault in Action) adalah tahapan saat dimulainya kegiatan penindakan yang ditandai dengan berakhirnya upaya negosiasi atau tanpa negosiasi melalui keputusan Manajer Penindakan.
23. Kegiatan Paska Penindakan (After Assault) adalah tahapan upaya paksa telah selesai, dan dilanjutkan penanganan TKP.
24. Dukungan Penindakan (Assault Supporting) adalah bentuk-bentuk bantuan secara langsung maupun tidak langsung untuk tercapainya tujuan kegiatan penindakan.
25. Penjinak Bom yang selanjutnya disingkat Jibom adalah salah satu fungsi yang berada di bawah satuan Gegana Korps Brigade Mobil Polri yang memiliki kemampuan penjinakan bom.
26. Unit Kimia, Biologi dan Radioaktif selanjutnya disingkat Unit KBR adalah salah satu fungsi yang berada dibawah Satuan Gegana Korbrimob Polri yang memiliki kemampuan menangani zat-zat berbahaya KBR.
27. Disaster Victim Identification yang selanjutnya disingkat DVI adalah suatu prosedur yang mengacu kepada standar baku interpol untuk mengidentifikasi korban mati akibat bencana yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah menurut hukum dan ilmiah.
28. Sabotase adalah suatu cara atau perbuatan pelaku teror untuk melakukan perusakan milik pemerintah atau swasta untuk menggagalkan usaha dengan tujuan merugikan pihak lain yang menjadi sasaran.
29. Sandera adalah orang yang ditawan untuk dijadikan sebagai jaminan (tanggungan).
30. Pembajakan adalah proses atau cara pengambil alihan suatu alat transportasi (darat, laut dan udara) beserta penumpang dan isinya secara paksa dengan tujuan tertentu.
31. Penetrasi adalah suatu tindakan untuk melemahkan/melumpuhkan dengan cara penerobosan, penembusan terhadap kelompok yang mempunyai tujuan kejahatan.
32. Evakuasi adalah suatu tindakan yang dilakukan Unit Penindak Teror dalam pengungsian atau pemindahan orang, penduduk atau www.djpp.kemenkumham.go.id
kelompok dari daerah-daerah/ruangan yang berbahaya/situasi krisis ke daerah yang aman.
Prinsip-prinsip peraturan ini meliputi:
a. legalitas, yaitu penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. proporsional, yaitu tindakan yang dilaksanakan sesuai dengan eskalasi ancaman yang dihadapi;
c. keterpaduan, yaitu memelihara koordinasi, kebersamaan, dan sinergitas segenap unsur/komponen bangsa yang dilibatkan dalam penanganan;
d. nesesitas, yaitu bahwa teknis pelaksanaan penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme dilakukan berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi lapangan; dan
e. akuntabilitas, yaitu penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.