Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penindakan tersangka tindak pidana terorisme dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan resiko keamanan/keselamatan manusia, serta harta benda di TKP, antara lain meliputi: a. bom aktif dan bahan peledak (Handak); b. bom yang bermuatan bahan Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR); c. perlawanan dengan senjata api, senjata tajam dan sabotase; dan d. perangkap atau jebakan yang dibuat oleh tersangka.
Koreksi Anda