Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Penindakan tersangka tindak pidana terorisme dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan resiko keamanan/keselamatan manusia, serta harta benda di TKP, antara lain meliputi:
a. bom aktif dan bahan peledak (Handak);
b. bom yang bermuatan bahan Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR);
c. perlawanan dengan senjata api, senjata tajam dan sabotase; dan
d. perangkap atau jebakan yang dibuat oleh tersangka.
Koreksi Anda
