Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan terhadap tersangka : a. tanpa menggunakan senjata api; b. menggunakan senjata api; c. menggunakan bom; d. menggunakan bom manusia (bom bunuh diri); e. menggunakan sandera; dan f. menggunakan fasilitas umum dan objek vital sebagai sasaran.
Koreksi Anda