Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan terhadap tersangka :
a. tanpa menggunakan senjata api;
b. menggunakan senjata api;
c. menggunakan bom;
d. menggunakan bom manusia (bom bunuh diri);
e. menggunakan sandera; dan
f. menggunakan fasilitas umum dan objek vital sebagai sasaran.
Koreksi Anda
