Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Penindakan Tersangka secara terencana atau segera dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan:
a. Kegiatan Pra Penindakan (Pre Assault), merupakan tahapan awal yang meliputi perencanaan dan langkah-langkah persiapan sebelum kegiatan penindakan dilaksanakan;
b. Kegiatan Aksi Penindakan (Assault in Action), merupakan tahapan saat dimulainya kegiatan penindakan yang ditandai dengan berakhirnya upaya negosiasi atau tanpa negosiasi melalui keputusan Manejer Penindakan; dan
c. Kegiatan Paska Penindakan (After Assault), merupakan tahapan saat penindakan telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya penanganan TKP diserahkan kepada Manejer TKP.
Koreksi Anda
