Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kanit/Panit Penindak bertugas membantu Katim Penindak dalam aksi penindakan, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan satuan pendukung. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit/Panit Penindak bertanggung jawab kepada Katim Penindak.
Koreksi Anda