Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Dukungan dari pihak eksternal Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b antara lain meliputi:
a. Tentara Nasional INDONESIA (TNI);
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
d. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN);
e. Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN);
f. Badan SAR Nasional (Basarnas);
g. Pemerintah Daerah (Pemda);
h. Dinas Kesehatan;
i. Perusahaan Listrik Negara (PLN);
j. penyelenggara jasa telekomunikasi;
k. media;
l. tenaga ahli; dan
m. masyarakat.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k, dalam bentuk personel dan peralatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Dukungan Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g antara lain dinas pemadam kebakaran, dinas pekerjaan umum, dan perusahaan daerah air minum.
(4) Dukungan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l antara lain teknologi informasi, akademisi, psikologi, medis, dan konstruksi bangunan.
(5) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m antara lain tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, RT/RW, dan Pam Swakarsa.
(6) Permintaan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i oleh Manajer Penindakan dan dilaporkan Kadensus 88 AT Polri.
Koreksi Anda
