Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 5 bertugas: a. melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat/Ketua RT/pemilik gedung/pihak manajemen tentang pelaksanaan evakuasi masyarakat dari lingkungan sekitar lokasi rencana penindakan akan dilakukan; b. menentukan rute evakuasi, cara evakuasi dan area aman; dan c. melaksanakan evakuasi masyarakat dari TKP ke area aman. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Tim Penindak atau Satwil sesuai situasi dan kondisi.
Koreksi Anda