Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan paska penindakan merupakan tahap akhir penindakan di TKP antara lain meliputi: a. pengamanan dan olah TKP; b. pengumpulan dan penyitaan barang bukti; c. evakuasi korban; d. pemulihan situasi; dan e. konsolidasi.
Koreksi Anda