Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Petugas Medis bertugas menangani tindakan awal medis pada saat aksi penindakan.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Petugas Medis bertanggung jawab kepada Katim Penindak.
Koreksi Anda
