Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengamanan/penutupan TKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 6 bertugas melakukan penutupan dan pengamanan area TKP.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Tim Penindak atau Satwil sesuai situasi dan kondisi.
Koreksi Anda
