Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme dilaksanakan sesuai prosedur dengan tahapan sebagai berikut : a. tahap pertama, melakukan negosiasi; b. tahap kedua, melakukan peringatan; c. tahap ketiga, melakukan penetrasi; d. tahap keempat, melumpuhkan tersangka; e. tahap kelima, melakukan penangkapan; f. tahap keenam, melakukan penggeledahan; dan g. tahap ketujuh, melakukan penyitaan barang bukti. (2) Dalam situasi tertentu kegiatan penindakan dapat dilakukan tanpa didahului kegiatan negosiasi dan peringatan atas pertimbangan situasi darurat (emergency), berdasarkan tingkat ancaman maupun pertimbangan lainnya. (3) Penindakan yang menyebabkan matinya seseorang/tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Koreksi Anda