Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan aksi penindakan dilaksanakan oleh pelaksana utama kegiatan aksi penindakan antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Tim Penindak; b. Tim Jibom Gegana Korbrimob Polri; dan c. Tim KBR Gegana Korbrimob Polri. (2) Kegiatan aksi penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh Manajer Penindakan.
Koreksi Anda