Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan aksi penindakan dilaksanakan oleh pelaksana utama kegiatan aksi penindakan antara lain:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Tim Penindak;
b. Tim Jibom Gegana Korbrimob Polri; dan
c. Tim KBR Gegana Korbrimob Polri.
(2) Kegiatan aksi penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasi oleh Manajer Penindakan.
Koreksi Anda
