Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Bidbanops Densus 88 AT Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 3, bertugas memberikan bantuan teknis dan berkoordinasi dengan unsur-unsur Pendukung Penindakan untuk memfasilitasi bentuk dukungan yang diperlukan.
Koreksi Anda
