Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Divhumas Polri/Bidhumas Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 8, bertugas mempersiapkan dokumentasi dan publikasi setiap kegiatan yang akan dilaksanakan dan berkoordinasi dengan Manajer Penindakan.
Koreksi Anda
