Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas penindakan tersangka tindak pidana terorisme, Densus 88 AT Polri dapat meminta dukungan dari:
a. internal Polri; dan
b. eksternal Polri.
Koreksi Anda
