Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penetrasi bertugas memasuki sasaran, melumpuhkan tersangka, dan membebaskan sandera (bila ada sandera). (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Unit Penetrasi bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
Koreksi Anda