Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Bidinvestigasi Densus 88 AT Polri atau Satwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a bertugas melakukan manajemen olah TKP secara umum, pencatatan dan pendokumentasian semua kegiatan di TKP.
Koreksi Anda
