Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidinvestigasi Densus 88 AT Polri atau Satwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a bertugas melakukan manajemen olah TKP secara umum, pencatatan dan pendokumentasian semua kegiatan di TKP.
Koreksi Anda