Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penindakan Terencana (Deliberate Assault) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan penindakan yang dilaksanakan dengan: a. waktu persiapan yang cukup; b. perencanaan yang baik sebelum melakukan penindakan; c. dilaksanakan briefing/pengarahan secara detail; d. simulasi penindakan atau gladi lapangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. menghadirkan seluruh sumber daya yang diperlukan di TKP sebelum pelaksanaan penindakan. (2) Penindakan Segera (Emergency Assault/Raid) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan penindakan yang dilaksanakan dengan pertimbangan: a. waktu persiapan lebih singkat; b. situasi darurat; c. situasi kontinjensi; dan d. pertimbangan keamanan tertentu. (3) Pertimbangan penilaian situasi darurat atau kontinjensi ditetapkan oleh Manajer Penindakan.
Koreksi Anda