Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kategori penindakan tersangka tindak pidana terorisme, meliputi: a. penindakan terencana (deliberate assault); dan b. penindakan segera (emergency assault/raid).
Koreksi Anda