Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Kategori penindakan tersangka tindak pidana terorisme, meliputi:
a. penindakan terencana (deliberate assault); dan
b. penindakan segera (emergency assault/raid).
Koreksi Anda
