Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pra-penindakan merupakan kegiatan awal untuk: a. menyusun perencanaan penindakan; b. menyiapkan administrasi penyidikan antara lain : 1) surat perintah tugas; 2) surat perintah penangkapan; 3) surat perintah penggeledahan; 4) surat perintah penyitaan; c. menentukan kebutuhan personel, peralatan, dan anggaran; d. memperhitungkan situasi dan kondisi di lokasi penindakan; e. menentukan cara bertindak; f. memperhitungkan resiko; dan g. mempersiapkan kegiatan paska penindakan.
Koreksi Anda