Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Kegiatan pra-penindakan merupakan kegiatan awal untuk:
a. menyusun perencanaan penindakan;
b. menyiapkan administrasi penyidikan antara lain :
1) surat perintah tugas;
2) surat perintah penangkapan;
3) surat perintah penggeledahan;
4) surat perintah penyitaan;
c. menentukan kebutuhan personel, peralatan, dan anggaran;
d. memperhitungkan situasi dan kondisi di lokasi penindakan;
e. menentukan cara bertindak;
f. memperhitungkan resiko; dan
g. mempersiapkan kegiatan paska penindakan.
Koreksi Anda
