Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Katim Penindak bertugas memimpin dan mengendalikan Tim Penindak dalam pelaksanaan aksi penindakan. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Katim Penindak bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
Koreksi Anda