Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendobrak (Master Breacher) bertugas menentukan jenis pendobrakan yang akan digunakan dalam membuat akses berdasarkan hasil analisis terhadap material yang akan didobrak. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Pendobrak (Master Breacher) bertanggung jawab kepada Katim Penindak. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam pelaksanaan tugasnya Pendobrak (Master Breacher) dibantu oleh Pembantu Pendobrak (Breacher). (4) Pembantu Pendobrak (Breacher) bertugas menyiapkan jenis pendobrakan yang akan digunakan.
Koreksi Anda