Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Tim Penindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Bidtindak Densus 88 AT Polri (Subbid SF); dan
b. Satuan Wanteror Gegana Korbrimob Polri.
(2) Penggunaan Tim Penindak dari Satuan Wanteror Gegana Korbrimob Polri, Kadensus 88 AT Polri berkoordinasi dengan Kakorbrimob Polri.
(3) Kakorbrimob Polri mempersiapkan dan menugaskan personel Satuan Wanteror Gegana Korbrimob Polri.
Koreksi Anda
